07 April 2007

Bagaimana Peraturan Berpantang & Berpuasa (Keuskupan Surabaya Th 2006)

Sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik (Kanon No. 1249 - 1253) dan Statuta Keuskupan Regio Jawa No. 111, maka ditetapkan:

a. Hari Puasa dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung. Hari Pantang
dilangsungkan pada hari Rabu Abu dan tujuh Jumat selama Masa Prapaska sampai dengan
Jumat Agung.
b. Yang wajib berpuasa ialah semua orang Katolik yang berusia 18 tahun sampai awal tahun ke-
60. Yang wajib berpantang ialah semua orang Katolik yang berusia genap 14 tahun ke atas.
c. Puasa (dalam arti yuridis) berarti makan kenyang hanya sekali sehari. Pantang (dalam arti
yuridis) berarti memilih pantang daging, atau ikan atau garam, atau jajan atau rokok. Bila
dikehendaki masih bisa menambah sendiri puasa dan pantang secara pribadi, tanpa dibebani
dengan dosa bila melanggarnya.
d. Salah satu ungkapan tobat ialah Aksi Puasa Pembangunan (APP) yang diharapkan
mempunyai nilai pembaharuan pribadi dan nilai solidaritas tingkat paroki, keuskupan dan
nasional. Hendaknya di setiap paroki diadakan kegiatan sosial konkret yang membantu
masyarakat umum, seperti misalnya mengadakan beasiswa, pengobatan untuk umum, pasar
murah dan lain-lain.
e. Hasil pengumpulan dana selama APP, hendaknya selekas mungkin diserahkan kepada Romo
Bendahara Panitia Aksi Puasa Pembangunan Keuskupan Surabaya, paling lambat tanggal 30
April 2007.
f. Hendaknya diusahakan agar masa tobat sungguh menjadi masa pembaharuan rohani umat
dengan diselenggarakan pendalaman bahan APP di Lingkungan, Wilayah, Paroki dan
kelompok-kelompok kategorial, rekoleksi, retret, ibadat Jalan Salib, meditasi dan sebagainya.

Surabaya, 6 Februari 2007
ttd
Rm. Julius Haryanto, CM
Administrator Keuskupan Surabaya